oleh: Muhammad Sadam
Salah satu tujuan Negara Indonesia adalah, "untuk mencerdaskan kehidupan bangsa" seperti yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke-4. Kemudian Pasal 31 UUD 1945 sendiri mengatakan bahwa, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya. Selain itu, butir 4, 5, dan 7 dari dokumen Visi, Misi, dan Program Aksi Jokowi-Jusuf Kalla 2014 (KPU, 2014), adalah mengenai upaya pengembangan manusia Indonesia yang bisa dicapai melalui pendidikan.
Karena itulah pendidikan menjadi fokus utama yang akan saya paparkan dalam tulisan ini, mengingat peranannya yang memang sangat fundamental dalam mewujudkan kemajuan pembangunan suatu bangsa. Dan saya ingin memulai tulisan ini dengan sebuah sentimen positif, yaitu meskipun saat ini masih banyak permasalahan dan tantangan dalam dunia pendidikan di Indonesia, perkembangan nyata yang dicapai dalam dua tahun pertama pemerintahan Kabinet Kerja, patut mendapatkan apresiasi dari semua pihak.